Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami
kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan
Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan
perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Sisi Positif :
- Mudah mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau kerugian
ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan keputusan
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
Sisi Negatif :
- Tanggung jawab pemilik perusahaan
tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan
usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya
modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Sisi Positif :
- Prosedur pendirian relatif lebih mudah
dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota Fa
menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Sisi Negatif:
- Tanggung jawab tidak terbatas sampai
keharta pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau
lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu
bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas , Jadi
dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu
yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak
aktif
dalam manajemen
perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu
yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
modal dan juga
aktif dalam mengelola perusahaan
Sisi Positif:
- Pendirian relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga mudah
mendapat kredit dari bank
Sisi Negatif:
- Sebagian anggota CV memiliki tanggung
jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer
dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah ditanam
diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri
dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar
modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah
bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup :
PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka :
PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja
- PT Kosong : PT yang sudah
tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin
operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
satu orang
- PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
- PT Domestik : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Sisi Positif PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal
yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami
kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli
Sisi Negatif PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pembubaran PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan
bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham
istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris
ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi
kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi,
menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para
pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi
yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan
Dokumen
legal aspek pendirian perusahaan
Akta Notaris
Akta Notaris adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang
mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain
selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang
memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh
dibuat oleh Notaris
1.
Pendirian Perseroan
Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Pendirian Yayasan
3.
Pendirian Badan Usaha
– Badan Usaha lainnya
4.
Kuasa untuk Menjual
5.
Perjanjian Sewa
Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.
Keterangan Hak Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian CV termasuk
perubahannya
9.
Pengakuan Utang,
Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
Contoh Surat Akta
Notaris :
NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP
adalah :
1.
Sarana
dalamadministrasi perpajakan
2.
Tanda pengenal diri
atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.
Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan.
4.
Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran Untuk
Mendapatkan NPWP :
·
Berdasarkan sistem
penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
·
Kewajiban mendaftarkan
diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara
terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib pajak orang
pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan
tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah
melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan
diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPWP.
Tatacara Untuk
Mendapatan NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk WP Orang Pribadi
Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi
Usahawan :
1.
Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang
Asing.
2.
Surat Keterangan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
1.
Fotokopi akte
pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor
pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.
Surat Keterangan
tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala
Desa.
1.
Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
1.
Fotokopi Kartu
tanda Penduduk bendaharawan;
2.
Fotokopi surat
penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.
Untuk Kerja Sama
Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.
Fotokopi perjanjian
kerja sama sebagaijoint operation;
2.
Fotokopi NPWP
masing-masing anggotajoint operation;
3.
Fotokopi Kartu
tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3.
Wajib Pajak dengan
status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan
terdaftar.
4.
Apabila permohonan
ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Contoh Surat NPWP :
SIUP
Surat Izin Usaha
Perdagangan
yang selanjutnya disebut SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
·
SIUP KECIL :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MENEGAH :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
·
SIUP MIKRO : SIUP
yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan surat SIUP
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat
pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak
terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk
mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat SIUP:
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan
atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Fungsi SPT
·
Wajib Pajak PPh
·
Sebagai sarana WP
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·
penghasilan yang
merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·
harta dan kewajiban;
·
pemotongan/ pemungutan
pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·
Pengusaha Kena Pajak
·
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·
Pemotong/ Pemungut
Pajak
·
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkan.
Mekanisme
mendapatkan Proyek Teknologi Informasi melalu tender
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain
usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran,
penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang,
serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Fitur utama e-procurement meliputi :
Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk
produk-produk yang dinamis memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk
item-item yang dibeli secara teratur jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk
menjalankan kendali anggaran belanja kemampuan untuk memberi laporan informasi
manajemen yang detail
Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu :
1. Web-Based ERP
Membuat dan
menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang
dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa
yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan,
perbaikan dan operasional.
2. E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan
oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara
lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai
produk / barang tersebut.
3. E-Tendering
Pelelangan
umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya
dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam
dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan
sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang
berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
4. E-Reverse Auctioning
Penggunaan
teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa
yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
5. E-Informing
Mengumpulkan
dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external
dengan menggunakan teknologi internet.
6. E-MRO
Hampir sama
dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang
berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
Ataupun dengan cara menjadi konsultan pengembang
system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk
mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama
yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Konsep perencanaan.
Design awal (denah, tampak).
Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi
tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi
atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra
rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai
dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment