Wednesday, November 11, 2015

BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY0oaxPKL6Y8omE1xB2rB34qo-dLkvoeGByciheLhkjk5cCEmNyH5b-jGb8rXX6AO_3EzBvmZzmCKO5I_EWlBT9NbZywczlZ3_yKhjbX3nG8Y5LRZxfrRLR6xoTY2Pb_58Q0zUlsutpIUA/s1600/slide4.jpg
Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan:
1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia
3. Volume produksi
4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian
5. Penentuan pembagian laba
6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal
7. kelangsungan hidup perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari:
A. Perusahaan Perseorangan
     merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.