Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen
yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya
adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda
bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas
dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati
hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada
Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka
kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah
sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD
nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus,
Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian
masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang
bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya
adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling
kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan
lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles,
Agustinus dan Thomas Aquino
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan
akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya
tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan
konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini
adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi
air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
W
arga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”
Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan
adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
id.wikipedia.org/wiki/Negara
wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
hukum negara dan pemerintahan
Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu???
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu
sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap
ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat
para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Menurut
kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah
laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain
sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti
terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang
atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam
suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam
bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut
hukum.
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu
‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana
itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II
(PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
• Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
• Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan
sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang
tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini
harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Sumber Sumber Hukum
Sumber Sumber Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2
jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang
dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri
dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang
terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat
para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan - peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.
Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku
dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa
perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata
(material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.
Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1.
Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum
yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
H.J Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
Prof. Mr. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di
mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara
adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara
umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di
dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Tugas dan Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan
1.
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa
satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan
diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu
mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam
negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan
daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara
yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah
melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat
itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif)
yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan
pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur- Unsur Negara
Suatu
negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara
internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur
negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan
suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri
atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang
jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah
rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah
akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya
kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan
oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara
maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai
sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan
yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga
yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya
untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk
dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain
baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang
bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan
sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada
alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa
Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum,
yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi
Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan
yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari
sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi
kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak
diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif
saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan
yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah
lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk
mencapai tujuan Negara .
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasarkan
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI)
setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada
Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan
berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
Pasal 31 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 32 :
1. Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara indonesia
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
•
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan
materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan
tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya
beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.